Jangan Pernah Melakukan Ujaran Kebencian,Terdakwa Ujaran Kebencian Nangis,Bersujud,Kepada Pak Cornelis
Di Kutip Dari Tribun Pontianak Regional Kabupaten Landak
![]() |
| Terdakwa ujaran kebencian meminta maaf kepada Cornelis dan berakhir damai dalam sidang |
Pengadilan Negeri Landak - terdakwa dugaan ujaran kebencian terhadap cornelis
yakni pindarto rahmad, meminta maaf kepada cornelis dengan menangis dan memeluk
cornelis.
Permintaan maaf pindarto rahmad tersebut terjadi saat
persidangan ke 5 dengan agenda mendengarkan ketarangan saksi di pengadilan
negeri (pn) ngabang pada senin (21/5/2018).
Saat persidangan tersebut, cornelis yang juga presiden
majelis adat dayak nasional (madn) ini dihadirkan menjadi saksi.
Untuk didengarkan keterangannya oleh jaksa penuntut umum (jpu)
kejaksaan negeri (kejari) landak.
Ketika proses sidang berlangsung, hakim sempat menanyakan
kepada saksi yakni cornelis.
Apakah membuka pintu maaf kepada terdakwa pindarto rahmad,
dan cornelis menjawab.
Sebagai manusia biasa, pasti tidak luput dari kesalahan.
Lanjut cornelis lagi menjawab pertanyaan hakim, apa lagi
saat ini adalah bulan suci ramadan.
Sesaat setelah cornelis mengatakan itu, terdakwa pindarto
rahmad pun menangis dibangkunya disebelah kanan kuasa hukumnya.
Tidak lama berselang, sambil tetap menangis terdakwa
langsung menghampiri cornelis dan bersujud sambil memegang tangan cornelis.
Saat itu cornelis duduk dibangku saksi di hadapan majelis
hakim.
Sambil berucap seperti berbisik, mantan gubernur kalbar ini
menyebutkan bahwa sebenarnya ia sudah lama menunggu kedatangan dari pindarto
rahmad untuk datang langsung meminta maaf kepadanya.
Kemudian cornelis pun berdiri dan diikuti oleh pindarto
rahmad, dan keduanya berpelukan.
Momen itu pun langsung diabadikan oleh peserta sidang yang
hadir saat itu untuk mengambil foto mau pun video.
Setelah momen berpelukan tersebut selesai.
Cornelis kembali menjelaskan kepada hakim, dirinya memang
tidak melihat langsung postingan dari pindarto rahmad yang oleh masyarakat
dianggap melecehkan dirinya.
"jadi saya mendapat laporan dari masyarakat saya,
untung mereka melapor terlebih dahulu ke saya. Kalau tidak lapor, mau jadi apa
terdakwa ini. Karena setelah mendapat laporan itu, kita sepakat untuk
diserahkan ke kepolisian," terang kornelis.
Selain itu kata cornelis, dirinya meminta masyarakat untuk
tenang dan menyerahkan semuanya kepada aparat hukum.
"karena saya tidak mau terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan. Kita hanya ingin situasi di kalbar ini tetap bisa kondusif,"
akunya.
Seperti apa suasana persidangan yang terdakwa meminta maaf
dengan menangis hingga memeluk cornelis, saksikan videonya di atas.
Cornelis jadi saksi persidangan dugaan ujaran kebencian
Presiden majelis adat dayak nasional (madn) cornelis hadir
menjadi saksi dipersidangan dugaan ujaran kebencian di pengadilan negeri (pn) ngabang
pada senin (21/5/2018).
Mantan gubernur kalbar dua periode tersebut, hadir dengan
menggunakan stelan jas hitam. Dimana dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut
umum (jpu), untuk mendengarkan ketersangan sebagai saksi.
Seperti diketahui, cornelis diduga
menjadi bahan ujaran kebencian oleh terdakwa pindarto rahmad sekitar tahun yang
lalu. Saat itu pindarto rahmad menuliskan status di media sosial facebook.
Kemudian oleh masyarakat yang tidak terima dengan postingan pindarto
rahmad tersebut, dilaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian berlanjut ke
proses persidangan.
Turut hadir dalam sidang tersebut ketua dad landak heri
saman, oraganisasi kepemudaan di landak diantaranya
fpdl, pob dan lainnya.
Ucap pak cornelis :
saya tidak pernah diusir dari aceh
Presiden majelis adat dayak nasional (madn) cornelis menegaskan
bahwa dirinya tidak pernah diusir dari aceh seperti pemberitaan yang sempat
heboh sekitar satu tahun yang lalu.
Dimana saat itu dirinya menghadiri kegiatan pekan nasional kontak tani
nelayan andalan (penas ktna) ke 15 tahun 2017.
Kemudian cornelis hadir
atas undangan dari presiden ri joko widodo yang sekaligus membuka kegiatan.
"saya tidak pernah diusir dari aceh, saat itu saya menghadiri
undangan dari pak presiden dalam acara penas ktna," ujar cornelis menjawab
pertanyaan jpu saat menjadi saksi dipersidangan dugaan ujaran kebencian
terhadap dirinya di pengadilan negeri (pn) ngabang pada senin (21/5/2018).
Seperti diketahui, cornelis menjadi
korban dugaan ujaran kebencian oleh terdakwa pindarto rahmad yang juga pegawai
bpn landak.
Saat itu pindarto rahmad memposting status dengan menuliskan kata-kata di media
sosial facebook.
Bunyi dari status yang dituliskan oleh pindarto rahmad saat itu kira-kira
seperi berikut.
"untuk anda sang provokator selamat menikmati, anda diusir dari aceh"
Atas status tersebut, sebagian masyarakat merasa resah.
Karena dianggap telah melecehkan wibawa cornelis yang pada
saat itu masih menjabat gubernur kalbar aktif dan presiden madn.
Selanjutnya pindarto rahmad dilaporkan ke polisi, dan berlanjut hingga ke
proses persidangan.
Postingan dari pindarto rahmad tersebut dibuat, buntut dari video cornelis saat
berpidato ketika membuka acara naik dango di ngabang pada tahun 2017.
Dimana video cornelis juga
diedit, intinya menolak fpi masuk ke kalbar.
Tapi saat itu diplesetkan dan dianggap cornelis mengajak
untuk mengusir ulama.
Dalam persidangan ke 5 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi oleh
jpu, cornelis sendiri
menjadi saksi.
Terkait pemberitaan dirinya yang sempat diusir di aceh, menurutnya itu
tidak benar.
"jadi saya tidak ada diusir dari aceh, saya hadir dari pembukaan
sampai selesai oleh pak presiden. Bahkan pada malamnya, kami juga ada berkumpul
dengan para muspida di aceh," akunya.
Link : ==> http://pontianak.tribunnews.com/2018/05/21/berakhir-damai-terdakwa-ujaran-kebencian-nangis-bersujud-hingga-peluk-cornelis?page=2
Link : ==> http://pontianak.tribunnews.com/2018/05/21/berakhir-damai-terdakwa-ujaran-kebencian-nangis-bersujud-hingga-peluk-cornelis?page=2

KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS, BERKAT BANTUAN BPK PRIM HARYADI SH. MH BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI JUGA.
BalasHapusAssalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A , dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk PRIM HARYADI SH.MH Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk prim haryadi SH. MH beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk DR Prim Haryadi SH.MH �� 0853-2174-0123. Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk prim haryadi semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....