Polda Metro Jaya Tetapkan Buni Yani Jadi Tersangka
Buni Yani Usai Di Periksa Di Bareskrim Senangaknews.blogspot.co.id, Jakarta - Buni Yani, pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa selama sekitar delapan jam lebih oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Usai pemeriksaan itu, penyidik menetapkan Buni sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani atau BY diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 11.00-19.30 WIB. "Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik, waktu 20.00 WIB. Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam. Dia menjelaskan, penetapan status tersangka kepada Buni Yani itu berdasarkan laporan terkait tindak pidana penghasutan yang berbau SARA. "Tentunya BY disangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor...