Postingan

Di Jual Lahan, seluas 1,5 Hk,Cocok Untuk Perkebunan Sawit, Lada Dan karet

Gambar
Iklan Dulu.......................... Di Jual Lahan, seluas 1,5 Hk,Cocok Untuk Perkebunan Sawit, Lada Dan karet Senangak,. Jaman Sekarang ini Semua masyarakat baik di perkotaan maupun pedesaan khususnya kalimantan barat,kabupaten bengkayang pada umumnya, berlomba-lomba untuk membuat perkebunan demi masa depan yang cerah. Perkebunan yang dominan tersebut , perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet & perkebunan Lada ( Sahang ), Image Via Satelit,Oleh Johan a Lokasi dari perkampungan dan jalan tidak jauh,lahan nya cukup bagus . minat serbuuuuuuuuuuuuuuu....... Harga bisa kompromi ( Nego ) Post. By.Johan A

Melihat Kondisi Jalan Dari Senangak menuju Kota Kecamatan

Gambar
Senangak,. Jalan adalah hal yang sangat yang semua masyarakat dambakan untuk dapat memudahkan segala aktifitas nya. Foto Foto 1 WA By @Namu #Juni-18 1. melihat kondisi jalan masih rusak jika pas musih hujan. Foto 2 WA By @Namu #Juni-18 2. sudah bertahun2 kondisi jalan masih sama tidak ada perubahan Foto 3 WA By @Namu #Juni-18 3. pengajuan ke perusahan dan pemda setempat sering di lakukan namun sapai saat ini belum dapat perbaikan. Foto 4 WA By @Namu #Juni-18 Foto 5 WA By @Namu #Juni-18 Post : By @JohanAnda

Mengenal Desa Kalon

Gambar
Desa Kalon Gereja Katolik & kantor Desa Kalon,Foto By Johan Anda, Cam Vivo Th 2015 Senangak,.   Desa kalon adalah sebuah desa yang temasuk di desa terpencil, yang berada di dekat perbatasan antara indonesia dengan malaysia. Desa kalon berada di kecamatan seluas, kebupaten bengkayang, kalimantan barat indonesia, masuk negara kesatuan Republik indonesia. Desa kalon memiliki dua dusun yaitu dusun senangak dan dusun pelangor, dusun senangak yang memiliki KK ± 210, dan Dusun pelangor yang memiliki KK ± 195. Post : Johan Anda

Jangan Pernah Melakukan Ujaran Kebencian,Terdakwa Ujaran Kebencian Nangis,Bersujud,Kepada Pak Cornelis

Gambar
Di Kutip Dari Tribun Pontianak Regional Kabupaten Landak Terdakwa ujaran kebencian meminta maaf kepada Cornelis dan berakhir damai dalam sidang Pengadilan Negeri Landak - terdakwa dugaan ujaran kebencian terhadap cornelis yakni pindarto rahmad, meminta maaf kepada cornelis dengan menangis dan memeluk cornelis. Permintaan maaf pindarto rahmad tersebut terjadi saat persidangan ke 5 dengan agenda mendengarkan ketarangan saksi di pengadilan negeri (pn) ngabang pada senin (21/5/2018). Saat persidangan tersebut, cornelis yang juga presiden majelis adat dayak nasional (madn) ini dihadirkan menjadi saksi. Untuk didengarkan keterangannya oleh jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri (kejari) landak. Ketika proses sidang berlangsung, hakim sempat menanyakan kepada saksi yakni cornelis. Apakah membuka pintu maaf kepada terdakwa pindarto rahmad, dan cornelis menjawab. Sebagai manusia biasa, pasti tidak luput dari kesalahan. Lanjut cornelis lagi menjawab pertanyaan haki...

KEAMANAN KOMPUTER

Gambar
KEAMANAN KOMPUTER Apakah Yang anda Ketahui Tentang Virus ??? amankah komputer anda??? VIRUS PENYERANG SOFTWARE // IMAGE JOHAN ANDA Kontributor   Oleh : Johan anda <=================================================================> P engertian Virus --------------------------------------------------------------------------------------------- Virus   merupakan program   komputer  yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain (penyebaran virus melalui system operasi windows, Linux/GNU, Mac, FreeBSD, OS/2 IBM, dan Sun Operating System). Virus komputer dapat merusak berbagai jenis aplikasi program didalam nya, misalnya dengan merusak data pada dokumen,sehingga membuat pengguna komputer merasa terganggu. dengan adanya virus maka akan dapat merusak atau menggangu, dengan merusak data pada dokumen, memperboros ruang memori penyimpanan, hingga memberika...

Peresmian Gereja Katolik St.Stepanus Kecamatan Teriak

Gambar
Peresmian Gereja Katolik St.Stepanus Kecamatan Teriak 1 April Adalah Hari Di Mana Hari Yang Sangat Mengembirakan bagi Masyarakat kabupaten Bengkayang  Khususnya warga Kecamatan Teriak Kabupaten Bengkayang. Dimana Hari Sabtu 1  april adalah hari peresmian Gereja St.Stepanus Oleh bapa Uskup MGR.DR.Samuel Oton Sidin,OFM.Cap yang tidak lain uskup yang pertama dari kabupaten bengkayang kalimantan barat dan Bapa Uskup    Agung Mgr.Agustinus Agus dirangkaikan dengan Missa Perdana  yang dikuti oleh Wakil Bupati,   bersama    Forkopimda dan Pimpinan DPRD Fransiskus MPd. acara peresmian tersebut berlangsung khidmat. berikut Photo//Image  Image By.Fb Bpk S Gidot /1 Image By.Fb Bpk S Gidot /2 Image By.Fb Bpk S Gidot /3 Image By.Fb Bpk S Gidot /4 Di Atas adalah Arak-Arakan Para Rombongan Bapa Uskup,Bapak Bupati Bengkayang,Bapak Wakil Bupati Dan Beserta Jajaran...

PANDUAN LAPORAN KEPOLISIAN

Gambar
Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana Ke Kantor Polisi Bagaimana Prosedur Yang Benar Dalam Melaporkan Tindak Kejahatan Yang Kita Lihat, Kepada Institusi Polri? Apakah Layanan Aduan Ini Di Polsek Se-Tanah Air Berlaku 24 Jam? Termasuk Juga, Layanan 110 Apakah Juga Seperti 911 Di Amerika Yang Berlaku 24 Jam? Kemudian, Apakah Ketika Kita Lapor Akan Dikenai Biaya Ataukah Gratis? Terima Kasih. Jawaban : Saudara Penanya Yang Kami Hormati, Sebelum Masuk Ke Pertanyaan Anda, Ada Baiknya Kami Akan Mengenalkan Terlebih Dahulu Apa Yang Dimaksud Dengan Laporan. Definisi Laporan Dapat Kita Lihat Di Dalam Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), Yaitu: “Laporan Adalah Pemberitahuan Yang Disampaikan Oleh Seorang Karena Hak Atau Kewajiban Berdasarkan Undang-Undang Kepada Pejabat Yang Berwenang Tentang Telah Atau Sedang Atau Diduga Akan Terjadinya Peristiwa Pidana”. Dari Pengertian Di Atas, Laporan Merupakan Suatu Bentuk Pemberitahuan Kepada Peja...

Polda Metro Jaya Tetapkan Buni Yani Jadi Tersangka

Gambar
Buni Yani Usai Di Periksa Di Bareskrim Senangaknews.blogspot.co.id, Jakarta -  Buni Yani, pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa selama sekitar delapan jam lebih oleh penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Usai pemeriksaan itu, penyidik menetapkan Buni sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Buni Yani atau BY diperiksa sebagai saksi terlapor pukul 11.00-19.30 WIB. "Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik, waktu 20.00 WIB. Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikkan statusnya menjadi tersangka," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam. Dia menjelaskan, penetapan status tersangka kepada Buni Yani itu berdasarkan laporan terkait tindak pidana penghasutan yang berbau SARA. "Tentunya BY disangka dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor...