Berita Terkini : Petisi BUNI YANI di Proses Hukum Dekati 60.000 Pendukung !

SI BUNI YANI 

Hargatop.com – Berita Terkini : Petisi BUNI YANI di Proses Hukum Dekati 60.000 Pendukung. Netizen membuat petisi di laman Change.org yang isinya meminta agar Buni Yakni diproses hukum. “JALANKAN PROSES HUKUM BUNI YANI, PENGEDIT TRANSKRIP DAN PROVOKATOR,” tulis judul dari Paguyuban Diskusi.
Petisi untuk menghukum Buni Yani ini dikirimkan kepada beberapa pihak terkait yakni yang pertama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Kemudian KEPALA KEPOLISIAN RI, TITO KARNAVIAN, dan kepada POLDA METRO JAYA, BARESKRIM. Lihat di Change.org.
Siapa Buni Yani ? Buni Yani adalah orang yang melakukan pengeditan terhadap video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.Munculnya petisi ini karena Buni Yakni dinilai menjadi dalang di balik kemarahan umat Islam karena mengedit transkrip ucapan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51.Buni Yani sendiri mengaku salah bahwa dia salah transkrip. “Jadi karena saya tidak menggunakan earphone jadi itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat memang ada kata pakai, saya mengakui kesalahan saya sekarang. Tetapi, meskipun saya mengakui kesalahan saya persoalan kata ‘pakai’, secara semantik bahwa tetap di sana ada unsur sensitif yang mestinya tak diucapkan oleh pejabat publik,” kata Buni Yani di acara Indonesia Lawyers Club TVOne pada Selasa (11/10) lalu. Jadi di video aslinya, Ahok sebenarnya tidak ada menyebut ‘dibohongi Surat Al Maidah’, namun Ahok mengatakan ‘dibohongi pakai Surat Al Maidah’. Namun oleh Buni Yani, di Facebook-nya, ia menulis caption potongan video pidato Ahok dengan kalimat ‘dibohongi Surat Al Maidah’.Video hasil editan Buni Yani ini menyebar luas di media sosial dan menjadi pemicu awal terjadinya tuduhan bahwa Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama Islam.Kembali kepada petisi untuk Buni Yani. Sampai dengan malam hari ini, Jumat, 4 November 2016, tandatangan yang mendukung agar Buni Yani di proses hukum sudah mencapai 58.807. Artinya tinggal sedikit lagi target 75.000 tandatangan petisi akan tercapai.

Sumber : http://news.hargatop.com/2016/11/04/berita-terkini-petisi-buni-yani-di-proses-hukum-dekati-60-000-pendukung/4132839.html


Posw News By Johan Anda

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mengenal Desa Kalon

Peresmian Gereja Katolik St.Stepanus Kecamatan Teriak

PANDUAN LAPORAN KEPOLISIAN